• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
Get Started
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sekolah swasta gratis.

Dikbud Kota Mojokerto masih tunggu instruksi soal sekolah swasta gratis. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis, Dikbud Mojokerto Tunggu Instruksi Pusat

nzeyhtb
lhze
Dwi LindaDwi Linda
11/06/2025 12:27 PM
in Pendidikan
0
Share on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Keputusan sekolah swasta gratis memang tengah digulirkan. Namun, belum juga turun regulasi sekaligus instruksi dari kementerian terkait kepada daerah tentang amar putusan MK tersebut.

Sebagian permohonan tentang uji materiil Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” memang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

You might also like

Mahasiswa baru ITB.

Nauli, Devit, Deka: Mahasiswa Baru ITB yang Dijemput Rektor

13/06/2025 4:52 PM
SPMB Kota Mojokerto

Peminat Jalur Prestasi Potensi Banyak Tersisih di SPMB Kota Mojokerto

11/06/2025 7:16 PM

Baca Juga: DPRD Kota Malang Minta Awasi Ketat Putusan SD-SMP Swasta Gratis, Awas Tuai Polemik Finansial

“Sudah positif memang, kalau berdasarkan putusan MK. Namun kami juga belum menerima edaran terkait hal tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo, Rabu (11/06/2025).

Ruby melanjutkan, bila edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah turun, pihaknya segera sosialisasi kepada tiap-tiap satuan pendidikan di Kota Mojokerto.

“Pasti kami sosialisasikan, termasuk apakah ada rencana anggaran khusus dari pusat ke daerah, kami masih menunggu petunjuk dari pusat dulu,” tandasnya.

Sebelumnya, melansir dari laman resmi MK, amar putusan dengan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Walau demikian, Mahkamah menegaskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya menyelenggarakan pendidikan dengan pembiayaan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain. Dengan catatan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, bantuan pendidikan bagi siswa sekolah swasta tetap dapat diberikan kepada sekolah atau madrasah swasta bila telah memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Sekolah swasta gratis di Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Mahasiswa baru ITB.

Nauli, Devit, Deka: Mahasiswa Baru ITB yang Dijemput Rektor

by Dwi Linda
13/06/2025 4:52 PM
0

Tugujatim.id - Kisah inspiratif datang dari dunia pendidikan Indonesia. Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Dr Ir Tatacipta Dirgantara MT...

SPMB Kota Mojokerto

Peminat Jalur Prestasi Potensi Banyak Tersisih di SPMB Kota Mojokerto

by Darmadi Sasongko
11/06/2025 7:16 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id - Persaingan ketat terjadi di jalur prestasi SPMB Kota Mojokerto. Pendaftar jalur non domisili jenjang SMP Negeri yang...

Tefa Auto Hub

Polije Luncurkan Tefa Auto Hub Jawab Tantangan Otomotif Ramah Lingkungan

by Darmadi Sasongko
11/06/2025 3:57 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id – Politeknik Negeri Jember (Polije) resmi meluncurkan Teaching Factory (Tefa) Auto Hub. Tefa ini menjadi unit baru yang...

SPMB Kota Mojokerto.

SPMB Kota Mojokerto 2025, Jalur Prestasi Jenjang SMP Paling Tinggi Peminat

by Dwi Linda
11/06/2025 11:11 AM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id - Masa penerimaan murid baru tahun 2025/2025 jalur non domisili Kota Mojokerto ditutup pada Rabu (04/06/2025). Dari keterangan...

Next Post
DPRD Surabaya.

Siaga Gelombang Baru Covid-19, DPRD Surabaya Ajak Warga Hidup Bersih dan Sehat

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID

https://accgroup.com/