MOJOKERTO, Tugujatim.id – Keputusan sekolah swasta gratis memang tengah digulirkan. Namun, belum juga turun regulasi sekaligus instruksi dari kementerian terkait kepada daerah tentang amar putusan MK tersebut.
Sebagian permohonan tentang uji materiil Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” memang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: DPRD Kota Malang Minta Awasi Ketat Putusan SD-SMP Swasta Gratis, Awas Tuai Polemik Finansial
“Sudah positif memang, kalau berdasarkan putusan MK. Namun kami juga belum menerima edaran terkait hal tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Ruby Hartoyo, Rabu (11/06/2025).
Ruby melanjutkan, bila edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah turun, pihaknya segera sosialisasi kepada tiap-tiap satuan pendidikan di Kota Mojokerto.
“Pasti kami sosialisasikan, termasuk apakah ada rencana anggaran khusus dari pusat ke daerah, kami masih menunggu petunjuk dari pusat dulu,” tandasnya.
Sebelumnya, melansir dari laman resmi MK, amar putusan dengan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Walau demikian, Mahkamah menegaskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya menyelenggarakan pendidikan dengan pembiayaan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain. Dengan catatan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara, bantuan pendidikan bagi siswa sekolah swasta tetap dapat diberikan kepada sekolah atau madrasah swasta bila telah memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati